Biaya kuliah tentu jadi salah satu pertanyaan kita. Kabarnya kuliah itu mahal, ya? Apalagi di world class university seperti
Universitas Indonesia. Bagaimana saya kuliah nanti, ya, kalau ternyata
biayanya nggak terjangkau? Memang berapa biaya kuliah di UI?
Jawabannya adalah sesuai dengan kemampuan orang tua atau penanggung biaya. Kok bisa? Yup, ini cuma ada di Universitas Indonesia. Kamu memang nggak akan pernah mendengar kata BOP-B selain di Universitas Indonesia, karena BOP-B adalah komitmen Universitas Indonesia untuk membuka akses pendidikan berkualitasnya yang terjangkau seluas-luasnya bagi kita.
Kalau di SMA atau sederajatnya selama ini kita mengenal SPP sebagai biaya sekolah yang harus dibayarkan setiap bulannya, di tingkat universitas kita akan mendengar BOP sebagai biaya kuliah yang harus dibayarkan setiap semesternya, yakni 6 bulan sekali. Pada umumnya universitas-universitas lain di Indonesia juga menetapkan biaya per SKS (bobot setiap mata kuliah) serta biaya praktikum atau ujian. Namun di Universitas Indonesia, biaya SKS dan praktikum (jika ada, karena hanya praktikum hanya ada untuk jurusan-jurusan tertentu) termasuk ke dalam biaya BOP.
Kita memang akan menemukan angka biaya yang harus dibayarkan sebesar 5.100.000 untuk rumpun IPS dan 7.600.000 untuk rumpun IPA per semesternya di akun pendaftaran dan website www.penerimaan.ui.ac.id. Namun sesungguhnya itu bukanlah biaya mutlak bagi camaba (red: calon mahasiswa baru) tersebut. Camaba memiliki hak untuk memilih membayar biaya tersebut secara penuh dan cicil sesuai dengan angka tersebut jika memang mampu. Namun camaba juga memiliki hak untuk memilih opsi cara pembayaran: mengajukan BOP Berkeadilan, untuk mendapatkan besaran yang berbeda, yaitu disesuaikan dengan kemampuan penanggung biayanya.
BOP-B bukanlah mekanisme keringanan ataupun beasiswa di mana harus memiliki pra syarat kondisi tertentu untuk mengajukannya. SETIAP camaba S1 reguler BERHAK untuk mendapatkan pembebanan biaya sesuai dengan kemampuan penanggung biaya masing-masing dengan memilih mekanisme BOP-B ini. Kamu tidak harus dalam kondisi punya SKTM atau prestasi tertentu. Kamu juga tidak sedang memperebutkan BOP-B dengan sesama temanmu yang lain yang mengajukan sehingga tidak perlu khawatir tidak diterima, karena sekali lagi, BOP-B adalah mekanisme di awal untuk menentukan besaran biaya kuliah kamu. Jadi, jangan ragu untuk memilih mekanisme BOP-B, ya.
BOP:
Rp 100.000 – Rp 5.100.000 untuk sosial humaniora
Rp 100.000 – Rp 7.600.000 untuk sains dan teknologi.
UP:
Rp 0
copied from : http://ayomasukui.com/?page_id=329
Jawabannya adalah sesuai dengan kemampuan orang tua atau penanggung biaya. Kok bisa? Yup, ini cuma ada di Universitas Indonesia. Kamu memang nggak akan pernah mendengar kata BOP-B selain di Universitas Indonesia, karena BOP-B adalah komitmen Universitas Indonesia untuk membuka akses pendidikan berkualitasnya yang terjangkau seluas-luasnya bagi kita.
Kalau di SMA atau sederajatnya selama ini kita mengenal SPP sebagai biaya sekolah yang harus dibayarkan setiap bulannya, di tingkat universitas kita akan mendengar BOP sebagai biaya kuliah yang harus dibayarkan setiap semesternya, yakni 6 bulan sekali. Pada umumnya universitas-universitas lain di Indonesia juga menetapkan biaya per SKS (bobot setiap mata kuliah) serta biaya praktikum atau ujian. Namun di Universitas Indonesia, biaya SKS dan praktikum (jika ada, karena hanya praktikum hanya ada untuk jurusan-jurusan tertentu) termasuk ke dalam biaya BOP.
Kita memang akan menemukan angka biaya yang harus dibayarkan sebesar 5.100.000 untuk rumpun IPS dan 7.600.000 untuk rumpun IPA per semesternya di akun pendaftaran dan website www.penerimaan.ui.ac.id. Namun sesungguhnya itu bukanlah biaya mutlak bagi camaba (red: calon mahasiswa baru) tersebut. Camaba memiliki hak untuk memilih membayar biaya tersebut secara penuh dan cicil sesuai dengan angka tersebut jika memang mampu. Namun camaba juga memiliki hak untuk memilih opsi cara pembayaran: mengajukan BOP Berkeadilan, untuk mendapatkan besaran yang berbeda, yaitu disesuaikan dengan kemampuan penanggung biayanya.
BOP-B bukanlah mekanisme keringanan ataupun beasiswa di mana harus memiliki pra syarat kondisi tertentu untuk mengajukannya. SETIAP camaba S1 reguler BERHAK untuk mendapatkan pembebanan biaya sesuai dengan kemampuan penanggung biaya masing-masing dengan memilih mekanisme BOP-B ini. Kamu tidak harus dalam kondisi punya SKTM atau prestasi tertentu. Kamu juga tidak sedang memperebutkan BOP-B dengan sesama temanmu yang lain yang mengajukan sehingga tidak perlu khawatir tidak diterima, karena sekali lagi, BOP-B adalah mekanisme di awal untuk menentukan besaran biaya kuliah kamu. Jadi, jangan ragu untuk memilih mekanisme BOP-B, ya.
BOP:
Rp 100.000 – Rp 5.100.000 untuk sosial humaniora
Rp 100.000 – Rp 7.600.000 untuk sains dan teknologi.
UP:
Rp 0
Pengajuan BOP-Berkeadilan ini merupakan hak SEMUA camaba, karena BOP-Berkeadilan adalah mekanisme pembayaran, bukan bantuan untuk yang tidak mampu.Namun satu hal yang perlu diingat, untuk mendapatkan hak boleh mengajukan BOP-B ini, kita harus berjuang untuk masuk ke jenjang S1 reguler UI (baik melalui SNMPTN Undangan, SNMPTN Tulis, maupun SIMAK UI), karena mekanisme BOP-Berkeadilan hanya berlaku untuk S1 reguler, tidak untuk vokasi, S1 paralel, S1 internasional, ataupun KSDI. Tak perlu khawatir dengan sulitnya masuk S1 reguler, karena kalau kamu bersungguh-sungguh, di sinilah justru tantangannya.
Jadi jelas, ya, yang berhak mengajukan BOP-B adalah SEMUA mahasiswa baru S1 reguler, baik dari jalur masuk SNMPTN Undangan, SNMPTN Tulis, maupun SIMAK UI. Yang penting, programnya S1 reguler, dari jalur masuk manapun itu.Oya, jika kamu masuk S1 reguler, selain BOP-B, kamu juga dapat memilih mekanisme pembayaran lain yakni membayar penuh dan membayar dengan cicilan jika memang mampu untuk membayar penuh. Membayar penuh berarti menyanggupi pembebanan batas atas (5.100.000 untuk sosial humaniora dan 7.600.000 untuk sains dan teknologi, serta uang pangkal 5.000.000 untuk FKM, FMIPA, FIK, dan FIB, 10.000.000 untuk FISIP, FH, FE, dan FPsi, 25.000.000 untuk FK, FKG, FT, dan Fasilkom), sementara membayar cicil artinya sama dengan memayar penuh namun dengan pencicilan 40% – 30% – 30 % dalam jangka waktu 3 bulan.
copied from : http://ayomasukui.com/?page_id=329
Min, camaba yang ke FK juga dapet BOP-B, kan? Trus biaya prakteknya gimana? Pasti mahal deh. Trus kalau pun tidak ada biaya praktek, kita kan harus beli bahan dan alatnya, nah siapa yang nanggung? Jujur rasanya aku belum percaya jika FK juga termasuk BOP-B dan bebas biaya praktek. Mohon dijawab dan dijelaskan kembali
BalasHapusDi fk juga memakai sistem bop dek , uang pangkal dan uang semester tgantung dari penghasilan orang tua,
BalasHapusBiaya praktek, biaya beli mayat, semuanya full ditanggung oleh fakultas dan depaftemen kesehatan
Jadi misalnya adek satu semester kena bayar 2 juta atau 3 juta ya bayar itu persemester,tdak ada tambahan biaya apa apa sama sekali
Ada yg beda juga dari fakultas lain, difk tumpah ruah beasiswa dari orang tua asuh ,
Jadi dokter2 dan petinggi fk ,menjadi donatur untuk mahasiswa. Stetoskop, tensi kan dipakainya kalau sudah masuk rumah sakit, lagi pula itu bukan kebutuhan yg kontinyu, jadi menurut pupun nabung sedikit2 juga bisa, bukan masalah. - Pupun FKUI 2011-
passing grade buat k fkui brp ka? apakah semua yg di fk tu orang2 yg brnilai 9 selama dia d SMA? maksih buat penjelasan sebelumnya. :)
Hapus